Kasus pandemi Covid-19 pada Indonesia kembali mengalami lonjakan di beberapa minggu terakhir. Berdasarkan situs Infeksi Emerging Kemenkes, per 12 Desember 2023 tercatat 298 tindakan hukum terkonfirmasi positif. Sebanyak 2 pasien juga dinyatakan meninggal dunia.
Kenaikan perkara ini terjadi lantaran adanya subvarian Omicron XBB 1.5 yang digunakan juga sempat memproduksi lonjakan di tempat Amerika Serikat dan juga beberapa negara di tempat Eropa.
Di Indonesia sendiri, juga telah terdeteksi adanya subvarian EG2 lalu EG5 yang digunakan menyebabkan perkara wabah Covid-19 kembali meningkat.
Meski persoalan hukum wabah Covid-19 mulai naik kembali, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkap bahwa hingga pada waktu ini tak ada kebijakan untuk mewajibkan publik memakai masker.
Namun, disarankan untuk memakai masker untuk seseorang yang dimaksud sakit juga berada di tempat kerumunan.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr. Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Lonjakan perkara wabah Covid-19 yang mana lebih besar tinggi dikhawatirkan terjadi pada waktu liburan Nataru mendatang. Untuk antisipasi, Kemenkes menekankan rakyat untuk bisa jadi melengkapi vaksinasi baik dosis primer, maupun booster.
“Sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” kata dr. Siti Nadia.
Kemenkes juga memberikan beberapa saran yang dimaksud bisa jadi dijalankan publik demi mengurangi adanya kenaikan tindakan hukum Covid-19, dalam antaranya sebagai berikut.
- Masyarakat yang dimaksud batuk flu segera lakukan tes Covid-19. Jika hasilnya positif, lakukan isolasi mandiri juga akses telemedisin setelahnya mendapatkan notifikasi dari Kemenkes.
- Gunakan masker ketika sakit flu atau pada waktu berada pada kerumunan atau tempat umum yang berisiko.
- Lakukan cuci tangan pakai sabun dengan air yang tersebut mengalir.
- Lengkapi vaksinasi sampai booster kedua.
- Tunda untuk bepergian ke wilayah yang dimaksud melaporkan adanya lonjakan perkara Covid-19.
Masyarakat yang mana merasa ada gejala-gejala penyebaran virus Corona juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan pada infrastruktur pelayanan kondisi tubuh (fasyankes) maupun rumah sakit terdekat. Beberapa gejala yang patut diwaspadai ini di tempat antaranya demam, batuk, pilek, hingga sesak napas. Jika gejala yang dimaksud terjadi, publik dapat segera melakukan pemeriksaan.

