Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyatakan pihaknya menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif untuk impor mobil listrik.
Bob Azam, yang dimaksud berbicara pada acara Toyota Media Massa Gathering 2023 dalam Ibukota awal pekan ini, mengungkapkan Toyota berharap regulasi baru itu bisa jadi menciptakan pangsa mobil listrik pada Indonesia.
“Kita berharap regulasi baru ini bisa saja creating market. Jadi nomor satu memang, how to create demand,” kata Bob.
Ia menjelaskan sejarah sektor otomotif Indonesia juga bermula dari impor hingga ketika ini telah mampu menjadi salah satu pengekspor mobil di dalam dunia.
“Sejarah kita mulai dari impor dulu. Begitu lingkungan ekonomi besar, kita bangun manufaktur. Saat bursa besar lagi, kita bangun rantai pasok komponen. Begitu lebih besar besar lagi, kita ekspor,” terang dia.
Lebih lanjut Bob berharap jikalau lingkungan ekonomi mobil listrik telah terbentuk, maka penanaman modal kendaraan listrik akan mengalir deras ke Tanah Air.
“Kita berharap adanya aturan baru ini, market bisa jadi terbentuk sehingga tiada tertutup kemungkinan bidang manufaktur mempertimbangkan masuk ke bidang elektrifikasi,” tutup Bob.
Sebelumnya diwartakan Presiden Jokowi pada pekan ini telah terjadi meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan melawan Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Inisiatif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Peraturan baru yang dimaksud mengatur bahwa perusahaan yang digunakan mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan diberikan keringanan bea masuk impor; insentif PPnBM lalu pajak daerah.
Meski demikian perusahaan yang mana mendapat insentif harus berikrar untuk berinvestasi di area Indonesia. Jika komitmen dilanggar, maka perusahaan yang disebutkan akan dikenai sanksi dalam bentuk denda.
Selain itu aturan yang sejenis juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di dalam Indonesia, baik motor maupun mobil. Regulasi ini memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua lalu roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan juga 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang tersebut dijual dalam Indonesia harus dicapai pada 2024. Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan juga TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.

